KALTENGLIMA.COM - Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (Umum) atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, padahal statusnya sebagai Justice Collaborator.
Tuntutan hukuman Richard Eliezer lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Kuasa hukum Ronny Talapessy sangat menyayangkan tindakan jaksa yang seakan melupakan Richard yang sebagai Justice Collaobator.
Baca Juga: Dibandrol Cuma 2 Jutaan, Intip Spesifikasi Xiaomi Redmi 10 5G
Padahal, berkat keberanian dan kejujuran Richard, kasus yang semula berkedok polisi tembak polisi ini berhasil menguak dan menemukan titik terang.
Mata publik tertuju ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tapi justru publik dikejutkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum karena Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Baca Juga: Minji NewJeans Akan Jadi MC Spesial MC di ‘Music Bank’ Jum’at Ini
Apakah ada kekecewaan? Tentu saja!
Bukan hanya keluarga dan Penasihat Hukum Eliezer tapi juga publik.
Karena Eliezer sebagai penguak fakta seolah tak berharga apa-apa di mata jaksa.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Dengan Tinggi Kolom Letusan Mencapai 1.000 Meter
Di sisi lain, Putri Candrawathi yang selalu dinilai bersandiwara diberi tuntutan hukuman yang tak sewajarnya.
Putri Candrawathi bahkan mendapat pembelaan dari oknum-oknum yang berada di institusi Negara.
Artikel Terkait
Ditawari Pekerjaan, Pria Ini Malah Minta 200 Juta
Putri Candrawathi Dituntut Ringan 8 Tahun Gegara Sopan, Jadi Trending Twitter
Musibah Datang Secara Bertubi-tubi, Rezky Aditya dan Citra Kirana Kemalingan Saat Liburan Keliling Eropa
Cuma 3 Jutaan, Rekomendasi 5 HP dengan Memori Jumbo dan Gaming Anti Lemot
Resmi Rilis 2023, Intip Tampilan dan Spesifikasi Yamaha Grand Filano Hybrid