Peraturan Pembuatan SIM C1, Korlantas Polri: Minimal Punya SIM C Setahun

photo author
- Kamis, 26 Januari 2023 | 21:04 WIB
Peraturan SIM untuk kendaraan roda dua (PMJ News)
Peraturan SIM untuk kendaraan roda dua (PMJ News)

KALTENGLIMA.COMKorlantas Polri sedang mempercepat pengolongan SIM menjadai tiga, yakni C1 dan C2 untuk kendaraan 250-500 cc.

Syarat untuk dapat membuat SIM C1 minimal punya SIM C setahun.

"Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun," ujar Direktut Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Pantas Saja Diburu, Intip Keunggulan Samsung A52s 5G dan Harga Terbaru

"Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum," sambungnya.

Pihaknya sudah menyebarkan 132 unit kendaraan roda dua untuk ujian praktik SIM C1. Diprioritaskan pada Satpas Prototype.

"Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” ujarnya.

Baca Juga: Hj Mery Rukaini Gunting Pita Tanda Diresmikannya Gedung LPP di Muara Teweh

"Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X