KALTENGLIMA.COM - SRN (42), pria asal Kampung Suka Karya, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, terpaksa berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap polisi karena tega menganiaya istrinya berinisial NH (33).
Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial SRN (42) tega melakukan penganiayaan diduga karena cemburu korban berkomunikasi chat dengan pria lain.
Baca Juga: Turun Harga, Inilah Spesifikasi Tangguh Mengesankan HP Oppo A96
"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang dikutip dari Pmj News, Kamis (26/1/2023).
Menurut Zain, kasus KDRT tersebut terjadi pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB. Akibat penganiayaan ini korban menderita sejumlah luka sejumlah di bagian tubuhnya.
"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujarnya.
Baca Juga: Perbedaan Honda Beat CBS Vs Honda Beat CBS ISS, Cek Spesifikasi Handal dan Keunggulan
Selain mengamankan pelaku, lanjut Zain, anggota Reskrim Polsek Teluknaga bersama Polres Metro Tangerang kota juga menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam.
"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Tampilan Gagah All New Daihatsu Terios 2023 dengan Spek Garang, Segini Harganya
Terbaik 2023, HP Murah Cuma 1 Jutaan ada Xiaomi Hingga Samsung
Viral di TikTok! Lirik dan Chord Gitar Lagu Aiya Susanti Mei Mei
Pengumuman Hasil Seleksi Pascah Sanggah PPPK BKN Tenaga Teknis
Film Everything Everywhere All at Once Kantongi 11 Nominasi Oscar