Polisi Ungkap Motif dari Aksi Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo

photo author
- Selasa, 31 Januari 2023 | 08:55 WIB
Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang tersangka pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo. (pmjnews)
Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang tersangka pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo. (pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Tujuh suporter Persita Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden pelemparan batu ke bus Persis Solo. Pelaku masing-masing berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan ketujuh pelaku melakukan pelemparan bus lantaran dendam pernah disweping saat tim Persita Tangerang tandang ke Solo.

"Motifnya balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita Tangerang bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan," ungkap AKBP Faisal Febrianto konferensi pers Mapolres Tangerang Selatan, yang dilansir dari pmjnews Senin (30/1/2023).

Baca Juga: JD.ID Berhenti Beroperasi di Indonesia Maret Mendatang, Warganet: Sedih

Lebih lanjut Faisal menjelaskan, akibat pelemparan batu tersebut bus rombongan tim Persis Solo mengalami kerusakan. Menurut dia, aksi pelemparan yang dilakukan para pelaku memang merencanakan.

"Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul dua orang yaitu MR dengan HK. Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," tuturnya.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.

Baca Juga: TikTok Akhirnya Menghapus Konten Mandi Lumpur Atas Permintaan Kominfo

Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," ungkapnya. (Nova Eliza Putri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X