Seluruh Fraksi di DPRD Kapuas Setujui Rancangan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD 2024

photo author
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 21:44 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah

KALTENGLIMA.COM, Kapuas – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Persetujuan itu kemudian ditegaskan melalui penandatanganan berita acara bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.

Hal ini disampaikan Ardiansah usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kapuas yang digelar pada Jumat (13/6/2025) di ruang rapat utama DPRD.

Baca Juga: Kemenag Laporkan Tiga Jemaah Haji Asal Tangerang Meninggal Dunia

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I Yohanes, Wakil Ketua II Berinto, Bupati H. Muhammad Wiyatno, Wakil Bupati Dodo, Penjabat Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, unsur Forkopimda, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

“Semua fraksi menyatakan setuju, dan ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap penyelenggaraan keuangan daerah yang transparan. Penandatanganan berita acara juga sudah kami lakukan bersama eksekutif sebagai bentuk legalitas keputusan ini,” kata Ardiansah.

Sebelum persetujuan diberikan, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan terhadap raperda tersebut.

Baca Juga: Roket Iran Hantam Tel Aviv, Satu Tewas, Puluhan Orang Terluka

Dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang seluruhnya menyatakan dukungan penuh.

Setelah proses penandatanganan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur.

Evaluasi ini menjadi tahapan akhir sebelum raperda tersebut ditetapkan secara resmi menjadi Perda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X