Fraksi PKB Soroti Opini WDP dan Pentingnya Evaluasi Laporan Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Barut

photo author
- Senin, 8 September 2025 | 18:44 WIB
Anggota DPRD Barito Utara, Kalteng, Suhendra.  (Dok. Setwan Barut)
Anggota DPRD Barito Utara, Kalteng, Suhendra. (Dok. Setwan Barut)

KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pernyataan umum dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara. Senin, 8 September 2025.

Rapat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini mendapat sorotan khusus terkait opini audit yang diterima oleh Pemerintah Daerah.

Dalam pemaparannya, Fraksi PKB yang dibacakan anggota DPRD Fraksi PKB, Suhendra, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat paripurna ini.

Baca Juga: Asupan Sehat Bagi Perempuan Pascamenopause, Simak Daftarnya!

Namun, ia juga menyatakan keprihatinan yang mendalam terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Barito Utara Tahun 2024 yang memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan dan menindaklanjuti Rekomendasi BPK, karena selama 10 tahun kita meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar perwakilan Fraksi PKB, Suhendra membacakan pandangan umum.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa turunnya opini dari WTP menjadi WDP setelah satu dekade merupakan sebuah kemunduran yang perlu segera ditangani secara komprehensif oleh eksekutif.

Baca Juga: Fraksi Partai Demokrat Pertanyakan Keterlambatan Penyampaian LKPJ dan Penurunan Raihan WTP Jadi WDP

Dalam kesempatan itu, Fraksi PKB juga mengingatkan tentang ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas waktu penyampaian dan pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, disebutkan bahwa kepala daerah harus menyampaikan Raperda beserta lampirannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Selanjutnya, proses pembahasan untuk memperoleh persetujuan bersama harus selesai paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rapat paripurna ini merupakan tahapan akhir yang krusial sebelum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 disahkan menjadi Perda. Dengan adanya sorotan dari Fraksi PKB, diharapkan Pemerintah Daerah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai temuan BPK dan menyusun langkah-langkah perbaikan yang konkret untuk mengembalikan tingkat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tok! APBD 2026 Barito Utara Rp3,2 Triliun Disahkan 

Jumat, 28 November 2025 | 15:28 WIB
X