KALTENGLIMA.com - Tidak lama lagi, siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK akan kembali ke sekolah untuk tahun ajaran baru 2023/2024, termasuk siswa baru.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi merilis aturan terbaru penggunaan seragma sekolah.
Baca Juga: Simak Formasi Langkap CPNS 2023 dan PPPK Instansi Pusat dan Daerah
Aturan iti terkait dengan penggunaan seragam sekolah siswa dalam tahun ajaran baru 2023/2024, berlaku untuk SD, SMP, dan SMA serta SMK.
Ada berbagai jenis seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.
Di tahun ajaran baru 2023/2024, penggunaan pakaian ini harus memperhatikan hari dan atribut yang akan digunakan.
Diketahui, penggunaan seragam sekolah bagi siswa-siswi merupakan kewajiban. Sebab telah diatur dalam peraturan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disahkan oleh Menteri Pendidikan.
Baca Juga: Lady Nayoan Sudah Mantap Untuk Bercerai, Begini Tanggapan Rendy Kjaernett
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 berbunyi tentang pakaian seragam sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat beberapa jenis pakaian yang diatur dengan cermat.
Dengan adanya aturan resmi ini, diharapkan penggunaan seragam sekolah siswa pada tahun ajaran baru 2023/2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
Baca Juga: Episode Terbaru Drama ‘King The Land’ Cetak Rating yang Stabil
Dilansir dari wartaguru.id berikut ketentuan mengenai seragam sekolah siswa untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang masih berlaku dan dapat menjadi acuan untuk tahun ajaran baru 2023/2024 yaitu: