KALTENGLIMA.com - Mohon maaf tenaga honorer kategori ini tidak dapat diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya Pemerintah Indonesia telah menetapkan 12 kategori tenaga honorer (Non ASN) yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Go Youn Jung Akan Bintangi Drama Garapan PD Wonho
Baca Juga: Siap Tayang, tvN Bagikan Poster Drama ‘My Lovely Liar’
Setidaknya ada 12 golongan tenaga honorer yang akan dialihkan ke tenaga alih daya atau outsourcing dan tidak diangkat menjadi CPNS dan PPPk
Keputusan berdasarkan pada pertimbangan tertentu yang telah diambil oleh pemerintah dan berbagai jajaran terkait.
Dijelaskan dalam Perpres Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ada 12 kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: Rowoon SF9 Akan Beradu Akting dengan Cho Yi Hyun Dalam Drama ‘The Wedding Battle'
Baca Juga: Gokil! Drama ‘King The Land’ Menduduki Peringkat Pertama di Netflix Global TOP10
Berikut daftar Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Menjadi ASN:
1. Petugas keamanan
2. Cleaning service
3. Pramutamu
4. Security