Mohon Maaf! Honorer Kategori Ini Tidak Bisa Diangkat Jadi ASN, Simak di Sini

photo author
- Rabu, 5 Juli 2023 | 09:57 WIB
Ilustrasi - Honorer Kategori Ini tidak bisa diangkat jadi ASN
Ilustrasi - Honorer Kategori Ini tidak bisa diangkat jadi ASN

4. Kepatuhan pada Regulasi yang Berlaku: Pemerintah akan memastikan bahwa tidak ada penurunan pendapatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Persyaratan untuk Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN:

Baca Juga: Resmi Ditangkap, Begini Tampang Tersangka Si Kembar Rihana Rihani Berbaju Orange

Surat Keputusan (SK) BKN nomor K.26-30/V.47-4/99 telah menetapkan beberapa persyaratan bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi ASN, yaitu:

1. Usia: Non ASN berusia antara 19 hingga 46 tahun pada 1 Januari 2006.

2. Masa Kerja: Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih tercatat bekerja hingga pengangkatan CPNS.

3. Sumber Penghasilan: Penghasilan non ASN tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

4. Pekerjaan di Instansi Pemerintah: Tenaga honorer harus bekerja di instansi pemerintah.

5. Kelulusan Tes Kompetensi: Dinyatakan lulus dalam Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

6. Memenuhi Syarat Lainnya: Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tenaga honorer secara resmi dihapus, instansi pemerintah akan mengisi kebutuhan di sektor-sektor tersebut melalui pihak ketiga (outsourcing).

Akan tetapi, proses seleksi akan tetap dilakukan untuk memilih tenaga honorer yang berkompeten guna mengisi posisi tersebut.

Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pegawai pemerintah, pemerintah terus melakukan penyesuaian kebijakan terkait pengangkatan ASN.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu yang diangkat sebagai ASN memiliki kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

ADARO Gelar TPN XI Daerah Murung Raya

Jumat, 19 Juli 2024 | 10:07 WIB

13 Januari Diperingati Hari Apa? Simak Selengkapnya

Sabtu, 13 Januari 2024 | 18:19 WIB
X