Kawal Putusan MK, Begini Tips Aman Pakai Ponsel Saat Demo

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:03 WIB
Ilustrasi Bermain Handphone ( Foto: Istimewa)
Ilustrasi Bermain Handphone ( Foto: Istimewa)

 

KALTENGLIMA.COM - Hari ini, Rabu (21/8/2024) akan ada demo Kawal Putusan MK di Jakarta, terkait mengawal agenda Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-undang Pilkada.

Aksi itu digelar sebagai respons masyarakat atas aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kandidat di Pilkada yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya.

Tentunya keberadaan ponsel menjadi hal penting untuk masyarakat umum yang berada di lokasi demo dan Jakarta pada umumnya untuk mengakses informasi dan telekomunikasi.

Baca Juga: Jangan Dibuang! Daun Mangga Juga Punya Banyak Manfaat Bagi Kesehatan, Intip Sini

Dengan begitu, memastikan ponsel selalu dalam keadaan aman dan mengantisipasi kejadian tak diinginkan merupakan hal yang penting. Berikut beberapa tips mengamankan ponsel saat unjuk rasa yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

1. Kunci ponsel

Semua smartphone kini memiliki metode penguncian yang cukup aman. Dapat menggunakan password, pola, sidik jari ataupun pemindai wajah. Hal itu penting lantaran ada potensi ponsel hilang saat aksi unjuk rasa. Terutama ketika situasi memanas, pastikan ponsel tetap terkunci. Jika ingin akses kamera, saat ini dapat dilakukan meski ponsel dalam keadaan terkunci, biasanya dengan cara swipe layar.

2. Pastikan paket data dan pulsa memadai

Sekarang ponsel harus selalu terkoneksi internet untuk memaksimalkan semua fungsinya dan memastikan akses informasi dan telekomunikasi berjalan lancar. Selain paket data, pastikan terdapat cadangan pulsa yang dapat dipakai untuk menelepon atau SMS.

Baca Juga: Status Darurat Mpox Bakal Picu Lockdown-Wajib Masker Lagi? Ini Kata WHO

3. Gunakan casing dan screen protector yang kuat

Aksi demo selalu berjalan dinamis. Menambahkan pelindung tambahan bagi bodi ponsel sangat penting sehingga seandainya terjatuh atau terbanting, tak mengalami kerusakan.

4. Jangan sembarangan mengunggah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PayPal Ajukan Izin Dirikan Bank di Amerika Serikat

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:42 WIB

FIFAe World Cup 2025 Hari Ini: Indonesia Vs Jepang

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sudah Bisa Cek! Begini Cara Cek Youtube Wrapped 2025

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:56 WIB

Harga RAM Melonjak, AMD Bakal Naikkan Harga Kartu Grafis

Selasa, 25 November 2025 | 13:03 WIB

Digoyang Google dan Anthropic, ChatGPT Mulai Goyah

Jumat, 21 November 2025 | 13:40 WIB
X