KALTENGLIMA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kembali menegaskan jika Pemerintah melarang platform e-commerce asal China, Temu, untuk masuk ke pasar Indonesia.
Walau ada upaya lobi dari Temu untuk dapat berbisnis di Indonesia, Budi Arie tetap berpegang teguh jika e-Commerce tersebut tidak dapat berkompetisi dengan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan lainnya di sini.
"Enggak. Temu enggak bisa (masuk ke Indonesia) karena merusak ekosistem, terutama UMKM Indonesia," tegas Budi Arie ditemui media seusai acara Peluncuran Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: Samsung Galaxy A16 Segera Rilis di RI, Simak Bocoran Spek & Harganya!
Disampaikan Budi Arie, Pemerintah Indonesia tak akan memberikan Temu kesempatan menjalani usahanya itu. Karena, kehadiran Temu berpotensi memberikan dampak buruk terhadap perkembangan UMKM di tanah air.
"Kita enggak kasih kesempatan. Masyarakat rugi kan, kita mau jadi ruang digital itu yang membuat masyarakat produktif dan lebih untung. Kalau membuat masyarakat rugi, buat apa? Ya sudah biarkan ya," jelasnya.
"Enggak ada (lobi). Kita tetap larang. Hancur UMKM kita kalau dibiarkan," kata Budi Arie menambahkan.
Baca Juga: Pabrik Pulpen Terbakar di Tangerang, Api Padam Usai 9 Jam
Untuk diketahui, Temu merupakan platform e-Commerce asal China yang menggunakan metode penjualan factory to consumer, yakni penjualan langsung dari pabrik ke konsumen. Cara itu dinilai pemerintah akan memberikan dampak buruk pada keberlanjutan pelaku UMKM di dalam negeri.
Adapun, Temu berupaya masuk ke pasar Indonesia, tetapi gagal yang salah satunya karena merek Temu sudah ada yang menggunakan di Indonesia. Temu merupakan e-Commerce yang dibentuk oleh mantan insiyur Google bernama Colin Huang.
Baca Juga: Heboh! Mayat Bayi Ditemukan di Apartemen Jakut Usai Ada Keluhan Kloset Pampat
Artikel Terkait
Tecno Spark 30C: Smartphone Rp1,5 Jutaan dengan Performa Gahar dan Desain Elegan
Hadirkan Fitur Baru! WhatsApp Rilis Filter dan Background untuk Video Call
Dana Korupsi Duta Palma Rp 372 M Disita Kejagung di Lokasi Berbeda
Bea Cukai Amankan Ganja Sebanyak 50 Kg di Perbatasan RI dan Papua Nugini
MPR Gelar Sidang Paripurna Penetapan Pimpinan Periode 2024-2029 Hari Ini