KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menyita uang tunai sebesar Rp 372 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan Duta Palma Group.
Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di dua kantor milik PT Asset Pacific, yang merupakan bagian dari grup yang sama dengan Duta Palma.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut terjadi dalam dua kesempatan berbeda.
Baca Juga: Gempa Guncang Bolsel Sulut, Kekuatan M 3,3
Penyitaan pertama dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Menara Palma, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai senilai Rp 63,7 miliar, yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu serta mata uang dolar Singapura.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyidik menemukan uang tunai Rp 40 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang tersimpan di dalam sembilan koper. Selain itu, ditemukan juga SGD 2 juta, yang jika dikonversi menjadi total Rp 63,7 miliar, bergantung pada nilai tukar hari itu.
Penggeledahan kedua dilakukan pada hari yang sama di Gedung Palma Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 149,5 miliar, yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar, dan yen. Total penyitaan dari kedua penggeledahan tersebut mencapai Rp 372 miliar.
Baca Juga: Duh, Jatah CPNS 2024 Fresh Graduate Dikurangi, Alasannya Kontroversial
Qohar menjelaskan bahwa uang yang disita akan dijadikan barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan Duta Palma Group di Indragiri Hulu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi terkait izin perkebunan kelapa sawit yang melibatkan pemilik Duta Palma, Surya Darmadi.
Dalam penyelidikan ini, Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Suara Soal Janji Beri 200 Juta ke RW Jakarta
Selain itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Kedua perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pencucian uang hasil dari tindakan korupsi ini.
Artikel Terkait
Hari Batik Nasional, Begini Sejarahnya yang Pernah Diklaim Malaysia
Baru! Peringatan Darurat saat Gempa akan Muncul di TV Selama 3 Menit
Ridwan Kamil Buka Suara Soal Janji Beri 200 Juta ke RW Jakarta