KALTENGLIMA.COM - Kabar soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025 mendatang menuai reaksi dari warganet, terutama bagi para pelanggan setia layanan streaming seperti Netflix, YouTube Premium, Spotify dan lainnya. Karena, layanan streaming itu ikut terkena kebijakan baru ini.
Hal tersebut dipastikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,Suryo Utomo. "(Netflix) iya kena, (Spotify) iya sama," ujarnya kepada awak media ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Kenaikan tarif PPN itu sendiri merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah berpendapat, kenaikan PPN diperlukan untuk memperkuat penerimaan negara.
Baca Juga: Jelang Nataru, AHY Pastikan Tol Jawa Sepanjang 1.830 Km Beroperasi Maksimal
Adapun perkiraan harga langganan Netflix, YouTube Premium dan Spotify usai kena PPN 12% sebagai berikut:
- Netflix
Paket Mobile: Rp 59.940/bulan (PPN 11%) menjadi Rp 60.480/bulan
Paket Basic: Rp 72.150/bulan (PPN 11%) menjadi Rp 72.800/bulan
Paket Standar: Rp 133.200/bulan (PPN 11%) menjadi Rp 134.400/bulan
Paket Premium Rp 206.460/bulan (PPN 11%) menjadi Rp 208.320/bulan
Baca Juga: Oknum Polisi di Katingan, Dijatuhi Sanksi PTDH
- Spotify
Mini (Harian) Rp 2.500 (PPN 11%) menjadi Rp 2.800
Individual (Bulanan) Rp 54.990 (PPN 11%) menjadi Rp 61.588
Student (Bulanan) Rp 27.500 (PPN 11%) menjadi Rp 30.800
Artikel Terkait
Polisi Pengawal Wisatawan Dibebastugaskan Usai Terobos Kemacetan Puncak Bogor
6 Cara Alami Menaikkan Trombosit Bagi Penderita Demam Berdarah
Empat Makanan Indonesia Ini Masuk World 100 Best Food Versi Taste Atlas, Apa Saja?
Peredaran Uang Palsu di UIN Makassar Terbongkar, Polisi Lakukan Investigasi
Gagal di Pilkada Batu, Kris Dayanti Siap Aktif Lagi di Industri Musik