Polisi Pengawal Wisatawan Dibebastugaskan Usai Terobos Kemacetan Puncak Bogor

photo author
- Senin, 16 Desember 2024 | 21:13 WIB
Patwal Kawal Sejoli Pacaran ke Puncak (X/@yayayabombayah)
Patwal Kawal Sejoli Pacaran ke Puncak (X/@yayayabombayah)

KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Resor Bogor memberikan sanksi tegas kepada anggota Satuan Lalu Lintas yang kedapatan mengawal sepasang wisatawan kekasih dalam menerobos kemacetan di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama Ganda Permana, menyatakan bahwa anggota tersebut telah diperiksa oleh Propam dan dibebastugaskan dari perannya sebagai petugas pengawal.

Rizky menjelaskan bahwa pengawalan oleh kepolisian seharusnya hanya diberikan dalam situasi darurat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Hukuman Mati Mengancam Oknum Polisi Palangka Raya, Ini Penyebabnya

Layanan ini dirancang untuk membantu masyarakat yang mengalami kondisi mendesak, bukan untuk keperluan pribadi yang tidak memiliki urgensi.

Selain memberikan sanksi kepada petugas, pihak kepolisian juga telah memanggil pasangan wisatawan tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait insiden ini.

Kejadian itu menjadi viral setelah pasangan wisatawan mengunggah video di media sosial yang menunjukkan mereka dikawal oleh motor patroli lalu lintas saat meninggalkan Taman Safari Bogor.

Baca Juga: Bos BI Beberkan Biang Kerok Rupiah Melorot sampai Rp16.000

Dalam video klarifikasi yang diunggah ulang oleh akun Instagram @awreceh.id, seorang wanita dari pasangan tersebut membenarkan bahwa mereka menerima pengawalan.

Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menggunakan jasa pengawalan dilakukan karena ada kebutuhan mendadak di pihak keluarganya.

Menurutnya, saat turun dari Taman Safari pada sore hari, pasangan ini meminta bantuan pengawalan dari seorang petugas patroli yang tengah berada di lokasi.

Baca Juga: Mulai 2025, Guru ASN Negeri Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Kejadian ini memicu perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak pihak mempertanyakan penggunaan fasilitas pengawalan untuk keperluan pribadi.

Polres Bogor menegaskan bahwa tindakan petugas tersebut tidak sesuai dengan aturan dan akan menjadi evaluasi untuk memastikan pelayanan yang lebih profesional di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X