Oknum Polisi di Katingan, Dijatuhi Sanksi PTDH

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 12:09 WIB
Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolda setempat, Senin (16/12/2024) siang.
Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolda setempat, Senin (16/12/2024) siang.

KALTENGLIMA.com, PALANGKA RAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menunjukan komitmen bersikap profesional, akuntabel, transparansi dan berkeadilan dengan menindak tegas oknum anggotanya yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tak Semahal Perkiraan, Segini Harga iPhone 17 Slim

Polda Kalteng menjatuhi sanksi kepada oknum Polisi yang berdinas di Polresta Palangka Raya yaitu Brigadir AKS dengan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.

Hal tersebut disampaikan langsung, Kabidpropam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolda setempat, Senin (16/12/2024) siang.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Makanan yang Bisa Pangkas Waktu Hidup

Baca Juga: Peredaran Uang Palsu di UIN Makassar Terbongkar, Polisi Lakukan Investigasi

Kabidpropam, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada terduga oknum polisi setelah dilakukan sidang kode etik profesi.

"Yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman PDTH hari ini. kasus yang membuat Brigadir AKS diberhentikan berawal dari dugaan keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal yang ditemukan di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu," ujarnya didampingi, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah

Kabidpropam mengatakan bahwa dalam menangani proses ini pihaknya sudah bekerja melakukan audit investigasi selama empat hari mulai Rabu (11/12/2024).

"Empat hari kerja kami sudah melengkapi berkas bahkan menyidangkan kode etik, dan selesai pukul 11.30 tadi dengan hasil sidang etik itu, didapat kesimpulan bahwa pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela," bebernya.

Baca Juga: 6 Cara Alami Menaikkan Trombosit Bagi Penderita Demam Berdarah

"Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari, dan yang terakhir, yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Dirreskrimum bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X