KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi Bupati Murung Raya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menetapkan tujuan yang dicapai dalam 5 tahunan yaitu tingkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Tujuan tersebut selaras dengan Misi ke 3 (Tiga) 16 RPJMD Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2023 yang berbunyi "Menciptakan Reformasi Birokrasi Pemerintahan dan Meningkatkan Kesadaran Hukum, Kerukunan Beragama, Kehidupan Sosial Budaya dan Politik yang Demokratis Berbasis Kearifan Lokal', dan sasaran ke 11 (Sebelas) yang berbunyi “Terwujudnya aparatur pemerintah yang melayani, berkualitas, dan merata".
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Sosialisasi Perkep Negara , Serampang : Terwujudnya ASN Berkualitas
"Tujuan sebagaimana tersebut diatas berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi. Dalam hal ini BKPSDM Kabupaten Murung Raya diharapkan menjadi koordinator dalam pelaksanaan di bidang kepegawaiandan pengembangan sumber daya manusia, sehingga visidan misi pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat tercapai," kata Pj Bupati Mura Hemron melalui Plt Sekda Serampang dalam sosialisasi peraturan kepegawian negara nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional untuk di lingkup Pemkab Murung Raya, Senin (30/10).
Adapun untuk mencapai tujuan tersebut, lanjut Serampang, BKPSDM menetapkan empat sasaran strategis adalah guna meningkatnya kualifikasi ASN, meningkatnya kompetensi aparatur sipil negara, meningkatnya kinerja ASN dan meningkatnya kedisiplinan ASN.
Baca Juga: Tanggal Merah dan Hari Penting November 2023, Yuk Simak
Baca Juga: Chow Yun Damanik Batal Bela Timnas Indonesia, Hanya Pakai 2 Pemain Diaspora di Piala Dunia U-17 2023
Seiring dengan semangat reformasi birokrasi pemerintah dalam manajemen kepegawaian dan dinamisnya Regulasi, aturan perundang-undangan yang ada saat ini menuntut ASN juga secara cepat untuk beradaftasi dan menyesuaikan. Sehingga pencapaian tujuan tujuan tersebut di atas dapat terlaksana..
Semenatara Kepala BKPSDM Murung Raya Lentine Miraya menyebutkan, sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 3 Tahun 2023, tentang Angka kredit, Kenaikan pangkat dan Jenjang jabatan fungsional merupakan salah satu
upaya yang dilakukan oleh BKPSDM
Murung Raya untuk menyesuaikan secara cepat dan beradaftasi terhadap tuntutan yang diberikan kepada ASN.
" Dalam menjalankan reformasi birokrasi pemerintah pada bidang manajemen kepegawaian, serta tuntutan secara cepat menyesuaikan mengikuti dinamisnya Regulasi, aturan perundang-undangan yang ada saat ini," sebutnya. (Fad)