KALTENGLIMA.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Hal ini diungkapkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (6/12).
Surat Eddy Hiariej itu diterima Sekretariat Negara pada Senin, 4 Desember 2023.
Baca Juga: Usai Sumpah WNI, Ini Alasan Justin Hubner Mantap Pilih Indonesia Daripada Belanda
Ari berkata surat itu diterima hari Senin (6/12). Jokowi belum membaca surat pengunduran diri Eddy.
Dia menyebut Setneg akan segera melaporkan surat itu seusai Jokowi pulang dari Nusa Tenggara Timur.
Ari menyebut Jokowi akan membuat keputusan setelahnya.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Aktif Gunakan I-Murung Raya, Syahrial : Informasi Positif Mudah Diakses
Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Eddy Hiariej dkk menggugat KPK atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diumumkan KPK secara resmi.
Baca Juga: Justin Hubner Sah Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2023
Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.
Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Artikel Terkait
Arsenal Taklukkan Luton Town Kejaran Gol 4-3, The Gunners Tetap Kokoh di Puncak Klasemen
Syed International 2023: Dejan/Gloria Dilarang Kibarkan Bendera Merah Putih Saat Naik Podium
Raffi Ahmad Ditunjuk POBSI Sebagai Brand Ambassador Olahraga Biliar
UMK 2024 Kalimantan Tengah Telah Ditetapkan, Berikut Daftarnya
Siap-Siap Pakai Masker Lagi, Pneumonia Mycoplasma Terdeteksi di Jakarta