KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat penetapan dan penegasan tata batas wilayah antar desa/kelurahan/kecamatan di lingkup Kecamatan Sumber Barito, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: 5 Gejala Covid-19 Subvarian EG.5 yang Kembali Meningkat di Indonesia
Rapat penerapan tata batas tersebut dihadiri Camat Sumber Barito Gutuk Gunawan, pejabat terkait lingkup Pemkab Mura, unsur Tripika Kecamatan setempat, Damang, serta Mantir adat dari masing-masing 9 (Sembilan) desa yang bersambitan dan tamu undangan lainnya
Camat Sumber Barito, Gutuk Gunawan menyampaikan, bahwa penetapan dan penegasan tata batas antar desa se-Kecamatan, Kecamatan Sumber Barito merupakan penetapan tata batas antardesa yang pertama kali selesai dari 10 Kecamatan di Kabupaten Murung Raya.
Baca Juga: Ditahan Imbang Real Betis 1-1, Real Madrid Terancam Tergusur dari Puncak Klasemen di Liga Spanyol
Baca Juga: Resep Sup Tahu Pedas Ayam, Cocok Dimakan Saat Musim Hujan
“Semoga ini akan menjadi sebuah motivasi, bagi, 9 Kecamatan yang lainnya lingkup Kabupaten Murung Raya," ujarnya.
Dikatakannya, hal ini mengingat bahwa Pemerintah Pusat mewajibkan agar setiap desa di seluruh Indonesia, masing-masing memiliki batas wilayah desa. Sebab hal ini merupakan satu rangkaian kebijakan Nasional yaitu kebijakan satu peta yang harus diselesaikan segera mungkin.
Gutuk menambahkan, pada 2024 akan diselesaikan tata batas yang belum selesai, di antaranya batas antara Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Seribu Riam, batas Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Tanah Siang. "Serta batas Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Sungai Babuat dan batas Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Permata Intan," tukasnya. (Fad)