- Pendistribusian logistik Pemilu.
- Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
- Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.
- Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS.
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK.
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
2). Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
3). Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa.
4). Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan.
5). Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa.
6). Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)