KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi Pajak TER (Tarif Efektif Rata-rata) Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21.
Sosial tersebut berlangsung di Aula Setda Cahai Ondhui Tingang Gedung B di Puruk Cahu, Selasa 25 Juni 2024.
Baca Juga: DPRD Barito Utara Sambut Kunjungan Konsultasi DPRD Hulu Sungai Utara, Ini yamg Dibahas
Hadir dalam sosialisasi Asisten II Setda Kabupaten Murung Raya, Fery Hardi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Patusiadi, serta perwakilan dari KP2KP Puruk Cahu dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait dan tamu undangan lainnya.
“Pajak ini sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah kita, khususnya dalam penyediaan fasilitas umum dan pelayanan publik,” kata Fery Hardi dalam acara.
Baca Juga: Lama tak Terdengar Kabar, Paul Pogba: Saya Sudah Habis, Mati!
Baca Juga: Belum Bisa Bela Timnas Indonesia, Biaya Sidang Maarten Paes di CAS Diklaim Mencapai Seharga Ini
Dikatakannya tentu sangat penting dalam mengikuti sosialisasi ini, karena terkait dengan pemotongan pajak penghasilan pribadi, sehingga dapat mengetahui terkait PP Nomor 58 Tahun 2023.
Fery juga mengajak untuk memahami betapa pentingnya taat pajak yang bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi dalam memajukan daerah.
“Dari pajak yang kita bayarkan, pemerintah dapat meningkatkan kualitas infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai layanan lainnya,” ucapnya.
Baca Juga: Disiakan KMSK Deinze, Marselino Ferdinan Siap-siap Berkarir di Liga Inggris
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan tentu pemerintah daerah berkomitmen untuk mengelola setiap rupiah pajak dengan baik dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam sosialisasi ini. Mari kita bersama-sama mendukung program ini demi kemajuan dan kesejahteraan kabupaten kita,” pungkasnya. (*)