Selanjutnya, sebagai langkah persiapan tindak lanjut terhadap pelaksanaan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Karena.kami minta kepada seluruh Bupati/Wali kota untuk melakukan pemetaan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di wilayah masing-masing. Melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades, BPD, dan TP PKK," tukasnya. (Fad)