Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Anggota BPD dan Ketua TP PKK tingkat Desa 2024, Hermon : Laksanakan Tugas dengan Profesional

photo author
- Kamis, 19 September 2024 | 17:13 WIB
Pj Bupati Murung Raya Hermon mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades, anggota BPD dan Ketua TP PKK tingkat Desa 2024 tingkat Kabupaten Murung Raya, Kamis (19/9/2024) (Kalteng Lima)
Pj Bupati Murung Raya Hermon mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades, anggota BPD dan Ketua TP PKK tingkat Desa 2024 tingkat Kabupaten Murung Raya, Kamis (19/9/2024) (Kalteng Lima)

Selanjutnya, sebagai langkah persiapan tindak lanjut terhadap pelaksanaan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Karena.kami minta kepada seluruh Bupati/Wali kota untuk melakukan pemetaan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di wilayah masing-masing. Melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades, BPD, dan TP PKK," tukasnya. (Fad)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X