Jabatan Pj Bupati Murung Raya Diperpanjang

photo author
- Rabu, 25 September 2024 | 21:54 WIB
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Bupati Murung Raya (Mura), di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (25)9/2024). (foto : Kalteng Lima)
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Bupati Murung Raya (Mura), di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (25)9/2024). (foto : Kalteng Lima)

 

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Bupati Murung Raya (Mura), di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu 25 September 2024.

Pj Bupati Murung Raya Hermon bersama dengan Pj Bupati/ Wali Kota di Provinsi Kalteng yakni Pj Wali kota Palangka Raya, Pj Bupati Barito Utara, Pj BBupati Seruyan, Pj Bupati Pulang Pisau dan Pj Bupati Barito Timur.

Baca Juga: Bukan Hanya Bikin Harum Masakan, Inilah Manfaat Daun Pandan Bagi Kesehatan Manusia

Dalam sambutannya, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan sebagaimana ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pj. Bupati dan Pj. Wali kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap tiga bulan sekali.

“Embanlah amanah besar tersebut dengan kerja keras dan penuh rasa tanggung jawab, dilandasi semangat tulus ikhlas mengabdi kepada masyarakat. Laksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik dan optimal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”kata Gubernur.

Baca Juga: Jung Hae In dan Jung So Min 'Love Next Door' Tiba di Bali, Ada Agenda Apa?

Baca Juga: Simak Waktu Ideal Minum Air Kelapa Agar Dapat Rasakan Manfaatnya!

Gubernur mengutarakan bahwa pada bulan November 2024 mendatang, ada agenda yang sangat penting dan strategis yakni Pilkada Serentak 2024.

Ia menegaskan hal-hal yang menjadi perhatian bersama seluruh Pj. Bupati /Pj. Wali Kota, antara lain pertama, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, terutama terkait pelayanan data pemilih dan perlakuan terhadap pemilih pemula yang pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara genap berusia 17 tahun agar tingkat persentase partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilih pada Pilkada Tahun 2024 bisa melebihi target Nasional.

Kedua, memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan seluruh stakeholders di Kabupaten/Kota. Ketiga, menjaga netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Keempat, melakukan langkah-langkah inovatif dalam upaya untuk mengoptimalkan potensi daerah dan juga Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kelima, fokus pada program-program yang menyentuh langsung masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan sosial ketenagakerjaan, serta juga pemberdayaan masyarakat, khususnya UMKM, untuk meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan masyarakat, dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Terakhir, meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan lakukan deteksi dini, guna mengurangi risiko ancaman bencana banjir dan Karhutla.

Sebagai informasi, usai menggelar prosesi pengukuhan Pj. Sementara Bupati Kotawaringin Timur serta melakukan penyerahan SK Perpanjangan kepada enam Pj. Bupati/ Wali Kota di Prov. Kalteng, dilakukan penyerahan SK Pjs. Ketua TP-PKK Kabupaten Kotawaringin Timur dan Penyerahan SK Perpanjangan Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten/ Kota di Prov. Kalteng oleh Ketua TP-PKK Prov. Kalteng. (Fad)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X