Per 1 April 2025, Ratusan Honorer Pemkab Murung Raya Diberhentikan, Kecuali Kategori Ini

photo author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 21:57 WIB
Bupati Mura Heriyus (foto : Fad/Kalteng Lima)
Bupati Mura Heriyus (foto : Fad/Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu – Nasib ratusan tenaga kontrak atau honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) terjawab. Pemkab Murung Raya tidak akan lagi mempekerja honorer non database Pemkab Murung Raya yang masa kerjanya akan berakhir per 31 Maret 2025.

Bupati Murung Raya Heriyus, menyatakan ,ada sebanyak 775 orang tenaga kontrak atau honorer yang bekerja di lingkup pemkab setempat, mereka tidak bisa lagi bekerja per tanggal 1 April 2025 mendatang.

"Sebanyak 775 orang itu diberhentikan karena masa kerjanya di bawah dua tahun," kata Heriyus saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Bupati Murung Raya Kamis (27/03/2025).

Baca Juga: Hasto Putuskan Batalkan Permohonan Pemindahan ke Rutan Salemba

Berdasarkan data yang ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya, jumlah honorer sebelum dilaksanakannya seleksi PPPK ada sebanyak 3.026 orang, yang terdiri dari 2.251orang dengan masa kerja di atas dua tahun dan sisanya 775 di bawah dua tahun.

Untuk tahun anggaran 2025 ini, lanjut Heriyus, untuk tenaga kontrak atau honorer yang masa kerja di bawah dua tahun gajinya hanya dianggarkan selama tiga bulan, yaitu di Januari, Februari dan Maret berikut ditambah THR sebagai bentuk penghargaan pemerintah karena di bulan selanjutnya tidak lagi diperpanjang.

Baca Juga: Anggota Satpol PP Dianiaya Gegara Salah Paham, Pelaku Diamankan

Baca Juga: Presiden dan Wapres RI Serahkan Zakat Fitrah Lewat Baznas di Istana

"Sebenarnya kami juga tidak tega, tetapi karena terbentur dengan adanya aturan Pemerintah Pusat tentang penghapusan status pegawai kontrak atau honorer maka mau tidak mau harus kita laksanakan," beber Heriyus.

Menurut Heriyus, karena adanya aturan tersebut maka bila dipaksakan akan berdampak bagi Pemkab Murung Raya karena tidak ada lagi dasar hukum untuk menggaji para honorer tersebut.

"Apabila kita gaji pasti akan dianggap temuan dan dipastikan nanti pemerintah daerah diminta untuk mengembalikan gaji mereka itu kepada negara," tambahnya,

Akan tetapi, kata dia, khusus untuk tenaga kesehatan ada pengecualian jika terdapat desa yang hanya memiliki satu petugas yang berstatus honorer, dan statusnya pun dianggap sangat dibutuhkan oleh daerah untuk pelayanan kesehatan di tempatnya bertugas.

Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Fitri Pada Tanggal 31 Maret 2025

"Laporan dari Dinas Kesehatan ada petunjuk teknis yang mengatur hal ini. Pengecualian ini berlaku bagi desa terpencil dan kekurangan tenaga kesehatan, sedangkan tenaga kesehatannya sangat terbatas," kata Heriyus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X