Hasto Putuskan Batalkan Permohonan Pemindahan ke Rutan Salemba

photo author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 21:47 WIB
Potret Hasto Kristiyanto.
Potret Hasto Kristiyanto.

KALTENGLIMA.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memutuskan untuk membatalkan permohonan pemindahan penahanan ke Rutan Salemba karena merasa sudah beradaptasi dan akrab dengan para tahanan di Rutan KPK.

Menurut politikus PDIP Guntur Romli, Hasto telah menyatu dengan sesama penghuni Rutan Merah Putih dan aktif dalam berbagai kegiatan, seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu wajib, serta berdiskusi tentang tokoh bangsa dan isu politik.

Oleh karena itu, permohonan pemindahan yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukumnya resmi dicabut.

Baca Juga: Lalin Contra Flow Sudah Diberlakukan di Tol Cipali untuk Kurangi Kepadatan Kendaraan Pemudik

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa alasan permohonan pemindahan adalah keterbatasan akses bagi kolega yang ingin menemui Hasto di Rutan KPK.

Ia mengungkapkan bahwa selain keluarga dan pengacara, banyak sahabat Hasto yang ingin memberikan dukungan secara langsung.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa jika alasan permohonan terkait hak kunjungan, maka pihak kuasa hukum bisa mengajukan izin kunjungan bagi kolega tertentu dengan persyaratan yang jelas.

Baca Juga: Kemnaker Terima 1.725 Tambahan Aduan Terkait THR

Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku antara 2019 hingga 2024.

Ia dituduh memerintahkan agar ponsel Harun direndam dalam air guna menghilangkan bukti setelah KPK menangkap anggota KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga diduga bersama beberapa pihak memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu agar KPU menyetujui pergantian anggota DPR dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Baca Juga: Anggota Satpol PP Dianiaya Gegara Salah Paham, Pelaku Diamankan

Atas dakwaan tersebut, Hasto terancam hukuman sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X