Tidak hanya itu, Rahmanto juga mengatakan saat ini Pemkab Murung Raya tengah membangun sistem dan birokrasi yang baik, terutama menyangkut sistem data jumlah warga miskin tidak lagi sebagai data personal, tapi menjadi data pemerintah daerah.
”Kemudian yang tidak kalah penting adalah pemerintah daerah menyiapkan regulasi, baik berupa peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) tentang siapa saya orang yang berhak menerima dari program ini dengan menggunakan dana sharing dari pemerintah pusat dan daerah,” tukas Rahmanto. (*)