KALTENGLIMA.COM , PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalteng, melalui Dinas Transmigrasi dan Tenga Kerja (Distransnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 hijriah bagi karyawan swasta di daerah setempat.
Distransnaker meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Murung Raya agar segera membayar THR sebelum H-7 Idulfitri.
Baca Juga: Kabar Baik! FIFA Resmi Berikan Sanksi Ringan untuk Indonesia, PSSI : Hanya Mendapat Kartu Kuning
Posko Pengaduan THR ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia.
Baca Juga: Polisi Israel Serang Warga Palestina di Kompleks Masjid Al Aqsa
"Dalam Surat Edaran tersebut, Menaker menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2023," kata Kadis melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Rolly Ismanto pada Kamis 6 April 2023.
Menurutnya, apabila nanti ada laporan yang masuk ke posko pengaduan THR, maka Distransnaker Murung Raya akan menindaklanjuti dengan cara memberi saksi ke perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca Juga: Siap Tayang 25 Mei Mendatang, Berikut Sinopsis Film Hati Suhita
"Pembukaan posko pengaduan ini seperti tahun-tahun sebelumnya yang bertujuan apabila ada perusahaan yang belum memberikan THR, karyawan tersebut bisa datang melapor ke posko yang telah dibentuk," imbuhnya
Dikatakan Rolly juga, bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR sebelum lebaran, maka perusahaan wajib menyerahkan surat pernyataan yang menjelaskan alasan sampai tidak bisa memberikan THR.
Baca Juga: Datangi Pengadilan, Mantan Presiden AS Donald Trump Ditahan dan Jalani Proses Hukum
Apabila ada perusahaan yang membandel tidak melaksanakan kewajiban membayar THR, lanjutnya, maka Disnakertrans Murung Raya akan menegur langsung dan bila tidak diindahkan maka akan dibuat laporan ke pengawas perusahaan di dinas provinsi.
Tentunya, kata dia, di posko pengaduan THR ada tim mediator dan tim pengawas. Sehingga kalau terjadi perselisihan akan dilakukan memediasi, mencari solusi terbaik dengan mendatangi perusahaan.