KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Dalam upaya peningkatan partisipasi pemilih dan pendidikan politik kepada masyarakat tentang pemilihan umum secara langsung, pemerintah daerah melalui Kesbangpol Murung Raya. melaksanakan sosialisasi pilu 2024.
Sosialisasi ini merupakan kewajiban dan dukungan Pemerintah Daerah agar pemilu serentak pada tahun 2024 nanti tingkat partisipasi meningkat.
Baca Juga: Chat Mesra Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Dianggap Oleh Alay Warganet
Sebanyak ratusan peserta terdiri dari pelajar, organisasi pemuda, partai politik dan organisasi kemasyarakatan dilasanakan di gedung B kantor Pemkab Mura, Rabu 21 Juni 2023.
"Salah satu tujuan pemilu adalah untuk memilih dan memperoleh pemimpin dan wakil rakyat yang amanah, jujur dan adil yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya," kata Kaban Kesbangpol Mura Mizam Chandrapati SE dalam kegiatan yang dihadiri Kadis Dukcapil Mura Regita, Bawaslu dan KPU selalu narasumber.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu di Barito Utara Diringkus Polisi
Baca Juga: Beauty Box Kenalkan Member Baru, Via yang Berasal dari Indonesia
Menurutnya, pendidikan politik juga sangat penting dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi yang sehat, santun, cerdas dan menjunjung tinggi etika, moral dan sportivitas berdemokrasi serta memelihara keutuhan Bangsa dan Negara khususnya di Bumi Tana Malai Tolung Lingu ini.
Baca Juga: Terungkap! Asnawi Mangkualam Sejak Awal Ternyata Sudah Belajar Cara Kantongi Alenjadro Garnacho
Tingkat Partisipasi Masyarakat Murung Raya dalam pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali Kota diharapkannya bisa meningkat.
Baca Juga: Taeyong NCT Resmi Jadi Global Ambassador LOEWE
"Kita berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaan pemilihan tahun 2024 dapat meningkat," harap Mizam.
Adapun maksud dan tujuan sosialisasi guna memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Undang-Undang Pemilu. Meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. (*)