Kejari Mura Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan

photo author
- Senin, 17 Juli 2023 | 17:42 WIB
Kejari Mura musnahkan barang bukti tindak kejahatan (Kalteng Lima)
Kejari Mura musnahkan barang bukti tindak kejahatan (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Kejari Murung Raya (Mura) bersama Forkopimda setempat melakukan pemusnahan barang bukti dari 48 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Senin, 17 Juli 2023.

Baca Juga: Kakek di Kapuas Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Hadir dalam pemusnahan barang bukti Waka Polres Mura Kompol Syamsurizal Prima, Asisten Sekda Batara, TNI, dinas kesehatan serta jajaran Kejari Mura.

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kosasih membeberkan adapun barang bukti sebanyak 48 perkara yang terdiri dari Oharda (orang dan harta benda) sebanyak 3 (tiga) perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 25 perkara dan UU narkotika atau obat-obatan terlarang lainnya sebanyak 20 perkara berupa jenis sabu dengan total seberat 129,14.

Baca Juga: Klasemen Sementara BRI Liga 1: Barito Putera Pimpin Klasemen

Baca Juga: Jokowi Reshuffle Kabinet, Wamen BUMN Pahala Mansury Digeser Jadi Wamenlu RI

Menurut Kosasih kegiatan penusanahan Barbuk ini bertepatan dengan momen Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 TAHUN 2023 yang pada tahun ini bertema “ penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan pemerintah".

"Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mura yang telah menangani perkara mulai dari tahap pra penuntutan hingga tahap eksekusi. Yang mana jaksa adalah selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," terang Kajari.

Baca Juga: 337 Juta Data Ditjen Dukcapil Kemendagri Diduga Bocor dan Dijual di Forum Hacker

Baca Juga: Andre Onana Segera Merapat ke Manchester United, Sebentar Lagi Diresmikan Jadi Kiper The Red Devils

Lanjutnya, dari beberapa kasus yang telah telah diputuskan oleh pengadilan ini ada beberapa kasus yang perlu menjadi atensi bersama, baik penegak hukum maupun seluruh masyarakat, yaitu maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan ilrgal yang di jual bebas di masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan dan eksistensi dari Kejaksaan Negeri Murung Raya untuk menindak tegas tindak pidana, tentunya kami berharap dukungan yang penuh dari masyarakat untuk bersama-sama untuk membasmi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan ilegal ini demi masa depan generasi muda kita kedepan,” tandasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X