Tambang Galian C Ilegal Terobos Lahan Warga. Anggota Dewan : Perlu Ditertibkan

photo author
- Rabu, 2 Maret 2022 | 22:01 WIB
Penambangan galian C ilegal di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur acap kali menerobos dan mengeruk tanah lahan warga tanpa izin, Dewan sudah menyarankan untuk ditertibkan (foto: Ilustrasi) (Tim kalteng Lima 11)
Penambangan galian C ilegal di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur acap kali menerobos dan mengeruk tanah lahan warga tanpa izin, Dewan sudah menyarankan untuk ditertibkan (foto: Ilustrasi) (Tim kalteng Lima 11)

Kaltenglima.com – Pemilik lahan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman kilometer 9 - 16 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah merada di rongrong penguasaha pelaku ilegal mining galian C. Karena tanah di lahan mereka diterobos dan dikeruk secara tanpa izin.

Pengakuan warga setempat, tindakan penguasaha ilegal mining galian C itu menjurus pada tindak kriminal dengan menyewa preman untuk mengamankan lahan yang mereka keruk.

Tindakan pengerukan tanah galian C di lahan warga ini tentu menimbulkan konflik. Penguasaan lahan galian C itu menimbulkan sengketa lahan. Salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku pernah cecok dan hampir adu fisik

"Ketika mengecek lahan, kami menemukan lahan kami digarap, digali, dan dijual, padahal kami punya legalitas,” katanya, Rabu (2/3/2022)

Saat dikonfirmasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diketahui sebagian usaha galian C memiliki izin tetapi tidak bisa beroperasi karena belum membuat rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Sementara itu, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotim Rudy Kamislam mengatakan, berdasarkan data Pemprov Kalteng, di seputaran Sampit terdapat 10 usaha galian C yang legal atau memiliki izin yang berlokasi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

”Kami prioritaskan yang legal dulu. Kalau perlu kita sama-sama mengeceknya ke lokasi bersama aparat untuk memastikannya. Kalau mereka ada kendala, mari kita diskusikan solusinya,” ujar Rudy.

Diketahui, galian C, tanah uruk dan pasir cor tahun ini mengalami kenaikan dari sebelumnya sebesar Rp 250 ribu per rit, menjadi Rp 300 ribu per rit.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kotim Muhammad Abadi menegaskan usaha galian C perlu ditertibkan dan diarahkan agar mengurus perizinannya.

Diceritakannya, permasalahan ilegal mining galian C juga pernah terjadi pada tahun lalu al itu. Tetapi memang saat itu ratusan sopir tidak bisa bekerja lantaran pengusaha galian C stop operasi ketika dilakukan operasi penertiban tambang ilegal.

"Tambang galian C ilegal ini perlu ditertibkan harap. Saya harap pemerintah membantu pengusaha dalam melengkapi perizinannya. Tidak bisa lagi asal main gali begitu saja tanpa ada perizinan yang diurus,” katanya.

Pastinya, kalau tidak ada penertiban perizinan maka pengusaha ilegal ini akan main kucing-kucingan dengan aparat.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Api Mengamuk di Pemukiman Padat Penduduk di Sampit

Rabu, 4 Oktober 2023 | 17:18 WIB

Luasan Hutan di Kotim Berada Pada Batas Minimum

Selasa, 14 Juni 2022 | 15:07 WIB
X