kaltenglima.com – Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mempunyai tanggung jawab atas penindakan pelanggaran atas ketetapan pemerintah, termasuk terhadap ketersediaan kebutuhan pokok yang saat ini diperlukan masyarakat, seperti minyak goreng.
Karena itu, Kapolres Kotim AKBP Sarpani menegaskan pasti akan menindak secara hukum kepada pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng di Kotim.
Menurutnya hal itu perlu ditegaskan guna menciptakan iklim ekonomi yang kondusif terutama ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di Kotim ini.
"Melakukan penimbun minyak goreng bisa diancam kurungan penjara. Ancaman pidana ini berlaku bagi semua pihak yang berani menimbun minyak goreng. Pidana terkait hal ini diatur UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” ungkap Sarpani, Jum'at (24/3/2022) yang kembali ditulis Kaltenglima.com Senin (28/3/2022).
Dalam Pasal 107 UU tersebut, disebutkan bahwa pelaku penimbunan bisa dikenai hukuman penjara selama lima tahun bahkan dikenakan denda sebesar Rp 50 Miliar.
"Dan pada ayat 1 Pasal 29 UU itu dijelaskan bagi pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok, dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, dan pada gejolak harga yang cukup tinggi," jelasnya.
“ karena itu, saya berharap agar ini dipahami oleh semua lapisan masyarakat, terutama sekali bagi pelaku bisnis perdagangan, terutama saat ini minyay goreng. Jangan sampai mereka tidak mengetahuinya,” katanya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menilai saat ini komoditas minyak goreng masih menjadi barang langka di pasaran. Sehingga, menyebabkan harga minyak goreng menjadi mahal. Ia menduga adanya oknum-oknum nakal yang tidak bertanggung jawab sengaja membuat minyak goreng menjadi langka dan mahal. Terkait laporan dan temuan tersebut Komisi VII DPR RI bergerak cepat turun ke lapangan untuk melihat langsung pembuatan dan pendistribusian minyak goreng langsung dari pabrik.
“Beberapa minggu lalu minyak goreng itu langka sekali namun kemudian sekarang stoknya kembali melimpah tetapi harganya mahal. Saya menduga ada yang tidak beres untuk itu kita dari Komisi VII turun langsung melihat pembuatan dan pendistribusian minyak goreng untuk kita ketahui apa saja yang menjadi masalahnya,” pungkas Eddy saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII RI ke pabrik minyak goreng Sunco milik PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).
Eddy menambahkan, kenaikan harga minyak goreng telah terjadi sejak akhir 2021 dan sampai saat ini belum terselesaikan. Dimulai sejak November 2021, harga minyak goreng kemasan bermerek sempat naik hingga Rp24.000 per liter. Berdasarkan temuan dilapangan penyebab kelangkaan minyak goreng disebabkan harga beli crude palm oil (CPO) dari produsen minyak goreng yang meningkat dan masalah distribusi eceran yang tidak sesuai harapan menjadi penyebab utama.
“Kelangkaan dan kenaikan harga ini disebabkan harga beli CPO yang meningkat. Kemudian masalah distribusi eceran ada dinamika harga. Dalam hal ini kami akan mendalami lebih lanjut lagi bagaimana kita mengambil sikap agar penyaluran minyak goreng ini menjadi merata dan harga yang lebih terjangkau,” pungkas Eddy.