Kaltenglima.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Kotawaringin Timur (Kotim) Elly Saputra, SPd. MSi., menegaskan bahwa berita Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat meikhlaskan dana haji untuk Ibu Kota Negara (IKN) itu hoax.
Berita yang akhir-akhir ini mencuat di media online dengan beredarnya tangkapan layar yang menarasikan bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada masyarakat untuk mengikhlaskan dana haji dipakai Pemerintah IKN Nusantara di Penajam Paser, Provinsi Kalimantan Timur ini cukup meresahkan masyarakat.
Karena itu, Elly memastikan, narasi tersebut tidak benar. “Narasi bahwa Menag meminta masyarakat untuk ikhlas dana haji digunakan untuk pembangunan IKN adalah kebohongan atau hoax yang disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab," tegas Elly Saputra, dikutip dari https:/kalteng.kemenag.go.id, Selasa (10/5/2022).
"Kami pribadi sangat prihatin, masih saja ada pihak yang menyebarkan berita bohong seperti itu, padahal Kementerian Agama sudah berusaha semaksimal mungkin menyelenggarakan ibadah haji sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” imbuh Elly Saputra.
Elly Saputra berharap, masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur mengabaikan narasi tersebut dan tidak terpengaruh dengan berita bohong yang viral disebarkan ke masyarakat.
“Harapan kami, masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur jangan terpengaruh dengan narasi seperti itu, karena sudah jelas itu tidak benar,” lanjut Kankemenag termuda di Indonesia ini.
Perlu diketahui, sejak tahun 2018, pengelolaan dana haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jadi sejak itu pula Kementerian Agama sudah tidak menjadi pihak yang mengelola dana haji.
"Ini sesuai dengan Undang-undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono," tutur Elly Saputra.
Lebih lanjut Elly Saputra menjelaskan, pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.