Penerbitan KIA di Murung Raya Lampaui Target, Kadis Dukcapil : Cek Manfaatnya

photo author
- Rabu, 8 Juni 2022 | 14:52 WIB
Kadis Dukcapil Murung Raya Regita menyampaikan penerbitan KIA di wilayah itu melampaui target nasional (Fadang Irawan/Kalteng Lima)
Kadis Dukcapil Murung Raya Regita menyampaikan penerbitan KIA di wilayah itu melampaui target nasional (Fadang Irawan/Kalteng Lima)
Kaltenglima.com, PURUK CAHU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Dukcapil) Kabupaten Murung Raya (Mura) saat ini telah mencapai target program Nasional dalam pendataan dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
 
Pencapaian itu, dilakukan Dukcapil Mura untuk pencetakan KIA umur 0 Bulan hingga 17 tahun kurang 1 hari.
 
Berdasarkan data Dukcapil Murung Raya tersebut di ketahui mampu mencapai 62 persen dari total wajib KIA di Kabupaten itu. Sementara untuk target nasional sendiri sebesar 40 persen.
 
 
Menyikapi hal itu, Kadis Dukcapil Murung Raya Regita SP MM, mengatakan bahwa untuk wajib KIA di Kabupaten Mura sendiri ada sebanyak 37.682 anak dan yang telah memiliki KIA sebanyak 23.455 anak atau tinggal sebanyak 14.227 anak yang belum memiliki KIA.
 
“14.227 atau 38 persen yang belum memiliki KIA saat ini terus dikejar dan pencetakan terus dilakukan,” sampainya, Rabu 8 Juni 2022.
 
 
Dengan demikian, lanjut Regita, mampunya Dukcapil Mura melebihi target untuk pencetakan KIA sendiri itu tidak lepas dari kerjasama dari semua pihak, salah satunya dari pihak sekolah yang menyampaikan data jumlah siswanya untuk dicetak KIA serta berbagai kegiatan jemput bola (Jebol) yang terus dilakukan Dukcapil.
“Dari sekolah, Kecamatan, Desa, Kelurahan serta pihak lainnya kita bekerjasama,” jelasnya.
 
Sementara manfaat KIA, tambahnya, 
tidak hanya sebagai data penduduk, KIA juga memiliki banyak manfaat bagi anak, di antaranya digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah dan sebagai syarat mengurus perbankan bila anak ingin memiliki tabungan sendiri. 
 
 
Selain itu, KIA juga digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS serta mengurus klaim asuransi. 
 
"Misalnya, anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, KIA bisa dijadikan alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan," imbuhnya.
 
 
Sejak 2016, pemerintah sudah menerapkan KIA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Menurut Kemendagri, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki kartu identitas sendiri sebagai WNI. (*)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X