Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Ada Apa dengan Iwan Fals dan Istri?

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 17:16 WIB
Potret Iwan Fals bersama Rosanna Listanto di Polres Jakarta Selatan (GenzDaily/dok: akun X @b3doel___)
Potret Iwan Fals bersama Rosanna Listanto di Polres Jakarta Selatan (GenzDaily/dok: akun X @b3doel___)

 

KALTENGLIMA.COM - Iwan Fals bersama sang istri, Rosanna Listanto serta kuasa hukumnya, Andhika mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025) malam. Usai keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan, Iwan mengaku memenuhi panggilan terkait kasus empat tahun lalu.

Sebelumnya Rosanna sempat melaporkan pendiri OI berinisial KS sekitar tahun 2021.

"Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus OI 4 tahun yang lalu detailnya bisa cek," kata Iwan Fals di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sekolah Lalai Isi PPDS, Ratusan Pelajar SMAN 1 Mempawah Terancam Batal Ikut SNBP 2025

"Jadi om Iwan dan tante Yos, beritikad baik memberikan klarifikasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau nggak salah. Ya alhamdulillah, semua sudah diberikan dari keterangan yang diperlukan sisanya tinggal kita tunggu saja dari penyidik ," tambah kuasa hukum Iwan, Andhika.

Istri Iwan Fals mengaku ditanya seputar kasusnya. Rosanna mengatakan dapat menjawab semua pertanyaan penyidik.

"15-16 pertanyaan," timpal Andhika.

Baca Juga: Hamas Siap Negosiasi Gencatan Senjata Tahap 2

Disinggung terkait detail kasusnya seperti apa, Iwan Fals tidak ingin menjelaskannya karena terkesan kasus ini seperti berlarut.

Iwan Fals berharap kasus ini cepat selesai dan semua dalam keadaan sehat.

"Harapannya sehat semuanya deh," ungkapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Penggemar Gadget! OPPO Pad 3 Siap Menggebrak Pasar Indonesia!

Sebelumnya, Rosanna Listanto melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. KS ketika itu disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI. Laporan Rosanna mulanya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X