KALTENGLIMA.COM - Agnez Mo menuai atensi publik setelah Ahmad Dhani membocorkan bahwa sang musisi tersebut diharuskan membayar Rp1,5 miliar pada Ari Bias terkait hak cipta.
Tuntutan tersebut diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena adanya dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu 'Bilang Saja' yang dibawakan Agnez Mo tanpa izin.
Kasus ini bermula dari tiga konser yang digelar Agnez Mo pada tahun 2023.
Baca Juga: Profil Ahmad Ali Eks Waketum NasDem, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Pencucian Uang Hasil Korupsi
Agnez Mo menggelar konser di HW Superclubs Surabaya pada tanggal 25 Mei 2023, H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
Namun setelah ditelisik, Agnez Mo ternyata membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias.
Hal ini ditindak tegas oleh Ari dan membuatnya melayangkan somasi ke pihak Agnez Mo.
Baca Juga: Mata Merah Sebelah: Penyebab dan Cara Mengatasinya
Namun, somasi tersebut tidak direspons oleh Agnez Mo dan membuat Ari melaporkan sang penyanyi ke Bareskrim Mabes Polri pada Juni 2024 lalu.
Proses hukum pun terus berjalan hingga masuk ke Pengadilan Niaga dan pihak Pengadilan Niaga mengabulkan tuntutan Ari.
Akibatnya, Agnez harus membayar denda royalti sebesar Rp1,5 miliar secara akumulatif karena membawakan lagu "Bilang Saja" sebanyak 3 kali.
Baca Juga: RI Akan Pulangkan Predator Seksual Reynhard Sinaga dari Inggris, Ini Alasannya
Ari Bias terus bersuara untuk menuntut haknya dan didukung oleh rekan-rekan musisi lain, seperti Piyu Padi dan Denny Chasmala.
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan dari pihak Agnez Mo terkait tuntutan yang sudah ketok palu di Pengadilan Niaga Jakpus ini.
Artikel Terkait
SMAN 4 Karawang Dihadang Demo Siswa Usai Gagal Daftar SNBP, Dituding Lalai
Jelang Piala Asia U-20, Timnas Indonesia Matangkan Taktik
Begini Kabar Terkini Nokia Sang Mantan Raja HP di Dunia
AHY Bilang Ini Soal Tiket Pesawat Libur Lebaran 2025
Pemerintah Bakal Tetap Cairkan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun Ini