KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Indonesia akan memulangkan pemerkosa berantai dengan korban terbanyak di Inggris, Reynhard Sinaga.
Rencana pemulangan Reynhard Sinaga disampaikan oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI (Kemenko Kumham Imipas), Ahmad Usmarwi Kaffah, di Tangerang, Selasa (4/2/2025).
Reynhard Sinaga (41) saat ini sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup di lapas Wakefield, Yorkshire.
Baca Juga: Viral! Penggemar SEVENTEEN Diduga Tertabrak Mobil Saat Antri Penukaran Tiket Konser
Menurutnya, saat ini jajaran Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang melakukan kordinasi dengan pihak Pemerintah Inggris untuk membahas mengenai upaya pengembalian narapidana warga Indonesia tersebut.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga.
Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui sikap keluarga yang bersangkutan terkait kasus penyerangan itu.
Baca Juga: Prabowo Pangkas Anggaran, Apa Dampaknya Terhadap Ekonomi RI?
"Permintaan dari orang tua itu lah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," ujarnya.
Pemerintah Indonesia telah menaruh perhatian terhadap narapidana WNI di luar negeri, seperti halnya negara lain yang menaruh perhatian sama dengan warga negaranya yang ditahan dan menjalani proses hukum di Tanah Air.
"Indonesia akan terus mengupayakan dan menjalani kerja sama dengan nagara lain untuk melakukan kesepakatan serta pembahasan proses penanganan narapidana tersebut," jelasnya. Reynhard Sinaga merupakan WNI yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris. Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Tetap Cairkan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun Ini
Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Artikel Terkait
Dihujat Warganet, Begini Respons Umi Pipik terhadap Sikap Abdizar
SMAN 4 Karawang Dihadang Demo Siswa Usai Gagal Daftar SNBP, Dituding Lalai
Jelang Piala Asia U-20, Timnas Indonesia Matangkan Taktik
Begini Kabar Terkini Nokia Sang Mantan Raja HP di Dunia
AHY Bilang Ini Soal Tiket Pesawat Libur Lebaran 2025