KALTENGLIMA.COM – Nikita Mirzani dan asistenya, Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pemerasan dan pengancaman pada dokter Reza Gladys.
Nikita dan asistennya pun memenuhi panggilan polisi untuk datang ke Polda Metro Jaya untuk menjadani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Selasa, 4 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Aktor Taiwan Darren Wang Diselidiki Atas Percobaan Pembunuhan
Nikita dan Mail tidak memberikan pernyataan sama sekali kepada media yang telah menunggu.
Menurut keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian setelah artis dan asistennya itu memilih untuk lewat pintu belakang dan tetap bungkam.
Baca Juga: Skype Akan Berhenti Beroperasi Pada Mei Mendatang
“Benar, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
Sebelumnya, Nikita dan Mail diduga telah melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik kepada dokter dan pengusaha Reza Gladys.
Baca Juga: Siap-Siap! Rekrutmen BUMN Bakal Segera Dibuka
Dokter Reza Gladys kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Status tersangka untuk Nikita dan Mail ditetapkan oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2025 lalu.
Baca Juga: Siap-Siap! Rekrutmen BUMN Bakal Segera Dibuka
Ia dilaporkan oleh dokter Reza Gladys yang mengaku dimintai uang oleh Nikita dan Mail sejumlah Rp5 miliar.
Sebelum laporan dilayangkan, dokter Reza Gladys telah mengirimkan uang sebanyak Rp4 miliar.
Artikel Terkait
Update Kasus Kejahatan Seksual Taeil, Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan
Ini Negara dengan Puasa Terlama dan Tersingkat di Ramadan Tahun Ini
Baru 3 Hari Tayang, Mickey 17 Tembus 1 Juta Penonton di Korea Selatan
Polresta Bengkulu Sita Uang Senilai Rp284,56 Juta Terkait Penipuan Mahasiswa Unihaz
Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis sampai 25 Maret