Polresta Bengkulu Sita Uang Senilai Rp284,56 Juta Terkait Penipuan Mahasiswa Unihaz

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 19:02 WIB
Polresta Bengkulu terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan yang menimpa 93 mahasiswa Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu. (Dok. Universitas Hazairin (Unihaz))
Polresta Bengkulu terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan yang menimpa 93 mahasiswa Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu. (Dok. Universitas Hazairin (Unihaz))

KALTENGLIMA.COM - Polresta Bengkulu telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp284,56 juta dari tersangka VL, yang merupakan Direktur perusahaan jasa perjalanan Lautan Biru Nusantara (LBN).

Kasus ini terkait dugaan penipuan terhadap 93 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu yang gagal melaksanakan praktik kerja industri ke Yogyakarta pada 17 Februari 2025.

Dari total dana yang diserahkan mahasiswa, yakni Rp531,42 juta, hanya sebagian yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Baru 3 Hari Tayang, Mickey 17 Tembus 1 Juta Penonton di Korea Selatan

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menjelaskan bahwa VL ditetapkan sebagai tersangka karena telah menandatangani kesepakatan dengan perwakilan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.

Meskipun VL telah berstatus tersangka, penyelidikan masih terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Dekan Fakultas Hukum, mahasiswa, serta pihak lain yang terkait.

Selain itu, tim kepolisian juga telah mengirim personel ke Jakarta untuk memeriksa saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Ini Negara dengan Puasa Terlama dan Tersingkat di Ramadan Tahun Ini

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan ditemukan adanya transaksi sebesar Rp45 juta dari CV LBN ke rekening atas nama Huraira, yang diketahui sebagai istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu.

Saat ini, kepolisian masih menelusuri tujuan dari transfer dana tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Dalam kasus ini, dua pimpinan CV LBN telah diamankan, yakni Direktur berinisial VL dan Pembantu Direktur berinisial TL, yang diketahui merupakan pasangan suami istri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X