KALTENGLIMA.COM - Polresta Bengkulu telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp284,56 juta dari tersangka VL, yang merupakan Direktur perusahaan jasa perjalanan Lautan Biru Nusantara (LBN).
Kasus ini terkait dugaan penipuan terhadap 93 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu yang gagal melaksanakan praktik kerja industri ke Yogyakarta pada 17 Februari 2025.
Dari total dana yang diserahkan mahasiswa, yakni Rp531,42 juta, hanya sebagian yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Baru 3 Hari Tayang, Mickey 17 Tembus 1 Juta Penonton di Korea Selatan
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menjelaskan bahwa VL ditetapkan sebagai tersangka karena telah menandatangani kesepakatan dengan perwakilan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Meskipun VL telah berstatus tersangka, penyelidikan masih terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Dekan Fakultas Hukum, mahasiswa, serta pihak lain yang terkait.
Selain itu, tim kepolisian juga telah mengirim personel ke Jakarta untuk memeriksa saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Ini Negara dengan Puasa Terlama dan Tersingkat di Ramadan Tahun Ini
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan ditemukan adanya transaksi sebesar Rp45 juta dari CV LBN ke rekening atas nama Huraira, yang diketahui sebagai istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu.
Saat ini, kepolisian masih menelusuri tujuan dari transfer dana tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Dalam kasus ini, dua pimpinan CV LBN telah diamankan, yakni Direktur berinisial VL dan Pembantu Direktur berinisial TL, yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
Artikel Terkait
BPOM Jamin MBG Aman Dikonsumsi dan Dibawa Pulang selama Ramadan
BPBD Laporkan Pejaten Timur Jaksel Alami Banjir Tertinggi hingga 3,7 Meter
Polairud Amankan 4 Kapal Lamongan yang Gunakan Cantrang untuk Menangkap Ikan di Kalsel