Baca Juga: Presiden Prabowo Bakal Pastikan Terkait THR 2025 untuk ASN
Untuk dasar hukumnya, Nikita dijerat dengan beberapa pasal sekaligus dengan ancaman hukuman yang beragam. Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Tak hanya itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Berlenggak-Lenggok Bak Model
Selain itu ada ancaman dari Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Update Kasus Kejahatan Seksual Taeil, Tidak Hadir Dalam Pemeriksaan
Ini Negara dengan Puasa Terlama dan Tersingkat di Ramadan Tahun Ini
Baru 3 Hari Tayang, Mickey 17 Tembus 1 Juta Penonton di Korea Selatan
Polresta Bengkulu Sita Uang Senilai Rp284,56 Juta Terkait Penipuan Mahasiswa Unihaz
Pemprov DKI Buka Pendaftaran Mudik Gratis sampai 25 Maret