Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Penuhi Panggilan Polisi dan Pilih Lewat Pintu Belakang

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 06:06 WIB
Nikita Mirzani bungkam saat diperiksa sebagai tersangka atas kasusnya dengan Dokter Reza Gladys. (Instagram/nikitamirzaniawardi_172)
Nikita Mirzani bungkam saat diperiksa sebagai tersangka atas kasusnya dengan Dokter Reza Gladys. (Instagram/nikitamirzaniawardi_172)

Baca Juga: Presiden Prabowo Bakal Pastikan Terkait THR 2025 untuk ASN

Untuk dasar hukumnya, Nikita dijerat dengan beberapa pasal sekaligus dengan ancaman hukuman yang beragam. Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Tak hanya itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Nikita Mirzani Berlenggak-Lenggok Bak Model

Selain itu ada ancaman dari Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X