Polda Kalteng Amankan Terduga Pelaku Penipuan Rp 4,9 Miliar, Kapolda : Modus Janjikan Perijinan Tambang

photo author
- Sabtu, 30 September 2023 | 15:22 WIB
Polda Kalteng amankan terduga pelaku penipuan ijin tambang Rp 4,9 Miliar (Dok.Polda Kalteng )
Polda Kalteng amankan terduga pelaku penipuan ijin tambang Rp 4,9 Miliar (Dok.Polda Kalteng )

KALTENGLIMA.com, Palangka Raya -  Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat . 

Pelaku berinisial H, berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) atas dugaan penipuan berkedok pengurusan perijinan tambang batubara PT. Tambun Bungai Indonesia, kepada korban W,

 Baca Juga: Polres Kapuas Amankan Puluhan Ribu Butir Obat dan Ratusan Gram Sabu

"Modus pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ialah menjanjikan korban dapat menguruskan ijin usaha pertambangan PT. Tambun Bungai Indonesia sampai bisa beroperasi," ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si  melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, saat menggelar konferensi pers di Kantor Bidhumas, Mapolda setempat, Jumat 29 September 2023.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku jika memiliki kuasa dan mampu mengurus izin perusahaan. Sehingga tersangka meminta sejumlah uang mencapai Rp 4,9 miliar kepada korban. 

Baca Juga: Simak Lirik dan Terjemahan Lagu 'Don't Let The Sun Go Down On Me' yang Dinyanyikan Putri Ariani di AGT 2023

Baca Juga: Putri Ariani Juara 4 di America's Got Talent, Besaran Hadiah yang Diterima Wakil Indonesia Itu

"Korban yang termakan bujuk rayu tersangka, kemudian mengirimkan uang Rp4,9 miliar secara bertahap dua kali. Pertama, uang sebanyak Rp 2,4 miliar dikirimkan korban ke rekening pribadi tersangka. Sementara sisanya, dikirimkan korban ke rekening CV berinisial CK milik tersangka," beber Dirreskrimum. 

Dirreskrimum menambahkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 dan saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. 

Baca Juga: Generasi Muda Harus Bebas Narkoba, Rahmanto Muhidin : Mereka Calon Pemimpin Bangsa

Wadirreskrimsus, AKBP Dodo Hendro Kusuma menambahkan, jika saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari penipuan tersangka. 

"Berdasarkan laporan yang kami terima, korban di sini mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar. Itu akan kami selidiki, ke mana saja tersangka menggunakan uang korban dan apakah dari hasil TPPU ini ada tersangka lain atau tidak," pungkasnya. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X