Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Ronald Tannur ke Dini Sera Afriyanti, Sempat Cekcok

photo author
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 09:43 WIB
Kronologi penganiayaan Dini Sera Afriyanti yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur  (Facebook.com/ Ronald Tannur)
Kronologi penganiayaan Dini Sera Afriyanti yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (Facebook.com/ Ronald Tannur)

KALTENGLIMA.COM – Kasus penganiayaan perempuan bernama Dini Sera Afriyanti masih menjadi perbincangan hangat dikalangan netizen meski sang pelaku Ronald Tannur sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald Tannur ini diketahui adalah anak dari anggota DPR RI, hal ini yang menjadi perhatian netizen.

Sebelum Dini Sera Afriyanti meninggal dunia, ia dan Ronald Tannur rupanya sempat cekcok adu mulut sepulang dari tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya.

Baca Juga: BWF World Junior Championships 2023: Alwi Farhan dan Chiara M Handoyo Melaju Ke Babak Final

Cekcok tersebut hingga berujung penendangan ke kaki korban pada tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.

“Keterangan saksi GR dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” kata Pasma.

Usai ditendang, korban yang masih dalam kondisi terduduk itu dipukul oleh GR menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.

Baca Juga: Dewan Ajak Pemkab Murung Raya Lanjutkan Program Prioritas

“Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil pra rekonstruksi yang dilakukan,” ucapnya.

Tak hanya sampai situ, penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap Dini masih berlanjut di parkiran basemen Mal Lenmarc di mana keduanya masih cekcok.

Dini keluar dari lift lebih dahulu sambil main handphone dan kemudian duduk di pintu sebelah kiri mobil Inova nopol B 1744 PW berwarna abu-abu metalik milik Ronald.

Baca Juga: Usai Resmi Jadi Tersangka, Beredar Video Ronald Tannur Menangis Sebelum Sang Kekasih Meninggal

“Kemudian korban DSA berduduk sandar pada pintu sebelah kiri, jadi posisinya duduk di sisi sebelah kiri dari pintu mobil, dan saksi GR saat itu memasuki mobil pada posisi driver pengemudi,” paparnya.

“Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi GR dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban berada di sebelah kiri terduduk, sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret 5 m kurang lebih,” sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X