Terduga Pelaku Pencabulan Anak Gadis Diringkus Polsek Murung, Kapolsek: Modus Pelaku Ritual Perdukunan

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 21:11 WIB
Pelaku pencabulan anak dibawah umur SU yang diamankan Polsek Murung (Dok.Polsek Murung)
Pelaku pencabulan anak dibawah umur SU yang diamankan Polsek Murung (Dok.Polsek Murung)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Polsek Murung menangkap pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul anak Gadis di wilayah hukumnya.

Peristiwa menimpa bunga nama samaran terjadi pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, sekira pukil 20.00 WIB di sebuah lanting ditepian Sungai Barito Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia U-17 : Menang Tipis atas Amerika Serikat 3-2, Jerman Lolos ke Perempat Final

Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kapolsek Murung Ipda Catur Iga Akbar.i.,S.H membenarkan kejadian dan terduga pelaku berinisial SU (44) sudah diamankan polsii pada Selasa (21/11/2203).

Kronologi Kejadian :

Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira jam 19.00 Wib, Terlapor datang ke rumah korban untuk melakukan proses/ritual perdukunan untuk mencari keberadaan mesin perahu milik ayah korban yang hilang, kemudian pelaku melakukan ritual perdukunan tersebut dan menyuruh ayah korban untuk menjaga api parapin di rumah korban. Sedangkan pelaku menyuruh ibu korban untuk memanggil korban agar korban di jadikan media untuk melakukan ritual tersebut.

Baca Juga: Pemkab Sampaikan Jawaban Terkait Raperda APBD Tahun 2024

Baca Juga: Viral Siswa SMP Meninggal Usai Main Kuda Tomprok di Sekolah, Sempat Pingsan Mulut Keluarkan Busa

"Saat itu pelaku pergi membawa korban ke sebuah lanting milik warga di tepian sungai Barito dan lalu menyetubuhi korban," terang Kapolsek.

Pada keesokan harinya korban lalu bercerita kepada orang tua korban bahwa korban telah di setubuhi pelaku.Atas kejadian tersebut korban merasa kaberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Murung.

 Baca Juga: Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Bahasa Resmi di UNESCO, Jokowi: Merupakan Kebanggan Bagi Segenap Bangsa

Barang bukti yang diamankan polisi 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hijau bermotif buah-buahan, 1 lembar celana panjang kain warna hijau bermotif buah-buahan, 1 lembar celana pendek kain berwarna hitam dan 1 lembar celana dalam wanita warna coklat.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 289 KUHPidana. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X