KALTENGLIMA com, Muara Teweh - Dua pengedar sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Senin (1/01/2024) malam.
Para tersangka ditangkap di depan sebuah warung di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalteng.
Para pelaku yakni SU alias Iyan (38) dan SP alias Supian (48) memiliki identitas KTP yakni warga Barito Selatan (Barsel).
Baca Juga: Liverpool Buka 2024 dengan Kemenangan, The Reds Kukuh di Puncak Klasemen
Dari penangkapan polisi berhasil mengamankan barang Bukti 1 (satu) buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 101,44 gram brutto serta barang bukti lainnya.
Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo membenarkan penangkapan para pelaku.
Baca Juga: Mengenal Cerita Malin Kundang Anak Durhaka yang Dikutuk Jadi Batu
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan sebuah warung sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan yang diduga pelaku sedang berada di depan sebuah warung sedang duduk kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku," terang Kasat lewat rilis yang diterima Kaltenglima.com, Selasa (2/01/2024).
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan warga setempat, ungkap Kasat, sewaktu ditemukan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip Besar berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu diakuinmilik pelaku.
Baca Juga: Netflix Rilis Serial Dokumenter Lionel Messi, Ceritakan Saat Raih Juara Piala Dunia 2022
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat. (*)