Bawa Sabu, Warga Murung Raya Ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 18:39 WIB
AJ als Abo  (21) warga Murung Raya yang diamankan Satresnarkoba Polres Barut (Dok.Polres Barut)
AJ als Abo (21) warga Murung Raya yang diamankan Satresnarkoba Polres Barut (Dok.Polres Barut)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali menangkap diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya, Jumat sore sekira pukul 15.00 Wib.

Pelaku AJ als Abo  (21) warga Kabupaten Murung Raya ditangkap di pinggir jalan Artomoro Rt. 30, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten. Barito Utara.

Baca Juga: Skuad Timnas Korea Selatan di Piala Asia 2023, Ambisi Bawa Pulang Trofi

"Dari penangkapan pelaku anggota berhasil mengamankan jenis sabu dengan berat total 5,04 gram serta barang bukti lainnya," kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo, Jumat (5/1/2024) dari liris yang diterima Kaltenglima.com

Penangkapan, kata Kasat, dari informasi masyarakat bahwa di depan sebuah warung sering digunakan untuk  transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan warga setempat.

 Baca Juga: Korban Tewas Kecelakaan Maut KA Turangga Mendapat Santunan Rp. 50 Juta dan Rp. 20 Juta Bagi Korban Luka-luka dari PT Jasa Raharja

Baca Juga: Jelang Malaysia Open 2024, Pasangan Apriani Rahayu/Siti Fadia Absen Di Malaysia dan India

"Sewaktu penggeledahan badan atau barang ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang garam merah yang berisikan 1 lembar tissue 1 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu milik pelaku," kata dia.

Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga: Dukung Sistem Digitalisasi, Pemkab Barito Utara akan Terapkan Program SPBE

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X