KALTENGLIMA.COM - Empat korban tewas kecelakaan maut KA Bandug Raya dengan KA Turangga yang tercatat merupakan pegawai PT KAI mendapat santunan dari PT Jasa Raharja. Hal tersebut sudah terjamin melalui UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris sah.
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," ujar Dewi Aryani Suzana , Direktur Operasional Jasa Raharja, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/1/2024)
Baca Juga: Jelang Malaysia Open 2024, Pasangan Apriani Rahayu/Siti Fadia Absen Di Malaysia dan India
Ia mengatakan, santunan sebagai perlindungan dasar tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Sebagai BUMN yang menjalankan amanah, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus melakukan upaya memberikan pelayanan terbaik, cepat, mudah dan juga tepat.
"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," papar Dewi.
Atas musibah ini, pihak Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.
Baca Juga: Dukung Sistem Digitalisasi, Pemkab Barito Utara akan Terapkan Program SPBE
"Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan," ungkap Dewi.
Artikel Terkait
Update Terbaru, PT KAI Umumkan 4 Petugasnya Meninggal Dunia
Dua Menteri Israel Serukan Pemindahan Warga Gaza, Kerajaan Arab Saudi Mengecam dan Menolak Keras
Keringanan Salat saat Turun Hujan dari Beberapa Mazhab