Korban Tewas Kecelakaan Maut KA Turangga Mendapat Santunan Rp. 50 Juta dan Rp. 20 Juta Bagi Korban Luka-luka dari PT Jasa Raharja

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 16:47 WIB
Ucapan belasungkawa PT Jasa Raharja kepada para korban jiwa kecelakaan KA Bandung Raya dengan KA Turangga (instagram @pt_jasaraharja)
Ucapan belasungkawa PT Jasa Raharja kepada para korban jiwa kecelakaan KA Bandung Raya dengan KA Turangga (instagram @pt_jasaraharja)



KALTENGLIMA.COM - Empat korban tewas kecelakaan maut KA Bandug Raya dengan KA Turangga yang tercatat merupakan pegawai PT KAI mendapat santunan dari PT Jasa Raharja. Hal tersebut sudah terjamin melalui UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," ujar  Dewi Aryani Suzana , Direktur Operasional Jasa Raharja, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/1/2024)

Baca Juga: Jelang Malaysia Open 2024, Pasangan Apriani Rahayu/Siti Fadia Absen Di Malaysia dan India


Ia mengatakan, santunan sebagai perlindungan dasar tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Sebagai BUMN yang menjalankan amanah, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus melakukan upaya memberikan pelayanan terbaik, cepat, mudah dan juga tepat.

"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," papar Dewi.

Atas musibah ini, pihak Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

Baca Juga: Dukung Sistem Digitalisasi, Pemkab Barito Utara akan Terapkan Program SPBE


"Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan," ungkap Dewi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X