Memalukan! Kades di Magetan Ditangkap Saat Berjudi di Bulan Ramadan

photo author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 22:27 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan

KALTENGLIMA.com- DS (65), kepala desa di Magetan membuat malu di bulan Ramadan. Ia terpaksa harus berurusan dengan polisi karena tertangkap basah berjudi, bersama warganya saat bulan Ramadan.

Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo saat dikonfirmasi mengatakan pelaku merupakan salah satu kades. Pelaku ditangkap pada Selasa (12/3) atau saat puasa pertama.

 Baca Juga: Kasus Korupsi Rumah Jabatan, Tujuh Pegawai Setjen DPR RI Diperiksa KPK

Selain DS, polisi juga mengamankan S (63) warga sang kades. Kemudian pelaku lainnya yakni K (42) warga Desa Tladan Kecamatan Kawedanan.

"Betul sudah kita amankan yakni oleh Polsek Kawedanan Kades beserta warganya dan satunya waega desa sebelah. Mereka diamankan lantaran terlibat perjudian," ujar Kuncahyo, Kamis (13/3/2024).

Baca Juga: Kementerian LHK Bentuk Tim Buru Harimau yang Serang Warga di Lampung

Baca Juga: Dewan Soroti Oknum Guru dan Tenaga Medis Pelosok Sering Mangkir, Rahmanto : Segera Dievaluasi

Ia menjelaskan, ketiga pelaku diamankan saat masih sedang bermain judi di salah satu rumah warga. Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan kartu ceki warna hijau serta uang Rp 154 ribu. "Barang bukti uang Rp 154 ribu serta kartu ceki," beber Kuncahyo.

Baca Juga: Wajib Tau! Manfaat Jus Alpukat untuk Kesehatan Tubuh

Atas ulahnya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandas Kuncahyo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X