KALTENGLIMA.com- DS (65), kepala desa di Magetan membuat malu di bulan Ramadan. Ia terpaksa harus berurusan dengan polisi karena tertangkap basah berjudi, bersama warganya saat bulan Ramadan.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo saat dikonfirmasi mengatakan pelaku merupakan salah satu kades. Pelaku ditangkap pada Selasa (12/3) atau saat puasa pertama.
Baca Juga: Kasus Korupsi Rumah Jabatan, Tujuh Pegawai Setjen DPR RI Diperiksa KPK
Selain DS, polisi juga mengamankan S (63) warga sang kades. Kemudian pelaku lainnya yakni K (42) warga Desa Tladan Kecamatan Kawedanan.
"Betul sudah kita amankan yakni oleh Polsek Kawedanan Kades beserta warganya dan satunya waega desa sebelah. Mereka diamankan lantaran terlibat perjudian," ujar Kuncahyo, Kamis (13/3/2024).
Baca Juga: Kementerian LHK Bentuk Tim Buru Harimau yang Serang Warga di Lampung
Baca Juga: Dewan Soroti Oknum Guru dan Tenaga Medis Pelosok Sering Mangkir, Rahmanto : Segera Dievaluasi
Ia menjelaskan, ketiga pelaku diamankan saat masih sedang bermain judi di salah satu rumah warga. Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan kartu ceki warna hijau serta uang Rp 154 ribu. "Barang bukti uang Rp 154 ribu serta kartu ceki," beber Kuncahyo.
Baca Juga: Wajib Tau! Manfaat Jus Alpukat untuk Kesehatan Tubuh
Atas ulahnya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandas Kuncahyo.***