Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Mengamankan 10 Paket Sabu Seberat 4,04 Gram

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 18:29 WIB
Barang bukti penggerebekan Satresnarkoba Palangka Raya pada Kamis, 30 Mei 2024 (Dok. Satresnarkoba Palangka Raya)
Barang bukti penggerebekan Satresnarkoba Palangka Raya pada Kamis, 30 Mei 2024 (Dok. Satresnarkoba Palangka Raya)

KALTENGLIMA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya telah berhaisl melakukan penggerebekan

Dalam penggerebekan ini Satresnarkoba berhasil mengamankan 10 paket sabu seberat 4,04 gram bruto dari seorang terduga pelaku EP (27).

Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Sudah Resmi Tayang, Intip Sinopsis Film ‘Temurun’ Kisah Warisan Pesugihan

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keabsahan informasi yang diterima.

Proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati guna mengidentifikasi lokasi yang tepat dan mengumpulkan bukti yang cukup.

Setealh yakin dengan informasi yang didapatkan, tim didampingi dengan Ketua RT setempat dan sejumlah saksi lainnya langsung mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah nomor 16.

Baca Juga: Bayern Munich Resmi Dilatih Vincent Kompany, Dikontrak Berapa Tahun?

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggeledahan badan serta area sekitar rumah yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

"Pada lantai rumah terduga pelaku, setidaknya kami mengamankan 10 paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Aji Suseno.

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, pelaku EP langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Drakor Baru High School Return of a Gangster, Intip Sinopsis dan Para Pemainnya

Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas AKP Aji Suseno.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X