Polres Murung Raya Ungkap Kasus Penganiayaan di Desa Datah Kotou

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 18:54 WIB
Polres Murung Raya  pers liris kasus penganiayaan di Desa Datah Kotou (foto : Polres Murung Raya)
Polres Murung Raya pers liris kasus penganiayaan di Desa Datah Kotou (foto : Polres Murung Raya)

KALTENGLIMA.com, Puruk CahuPolres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng menggelar Konferensi Pers kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Km. 04 Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 3 Juni 2024 lalu.

Saat Konferensi Pers, Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. didampingi Wakapolres Mura Kompol Triyo Sugiyono, S.H, Kapolsek Tanah Siang Selatan Iptu Sutrisno dan KBO reskrim Ipda Frans J.K.

Baca Juga: 17 Motor Bodong di Pati yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa Berhasil Diamankan Polisi

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah mengatakan, atas kejahatan tindak pidana penganiayaan tersebut pihaknya menangkap dan menetapkan satu orang pelaku berinisial RD (42) sebagai tersangka.

Kronologi kejadian, pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 06.00 WIB, korban J (43) dari Desa Mangkahui ingin pulang ke Kota Puruk Cahu dengan menggunkan sepeda motor akan tetapi pada saat di Km. 04 Desa Dirung Lingkin, korban berselisihan dengan pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. Pelaku lalu berbalik arah mengejar korban dan setibanya dilokasi pelaku langsung menabrak korban sehingga korban dan pelaku terjatuh.

Baca Juga: Bahaya Kecubung: Racun Mematikan yang Tersembunyi di Balik Keindahannya

Baca Juga: Zulhas Klaim RI Jadi Eksportir Baja Terbesar ke-4 Dunia

Kemudian korban langsung berusaha lari, akan tetapi pelaku mengejar dan mencabut sebilah pisau jenis badik yang dibawa oleh pelaku. Lalu pelaku langsung menikam korban. Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian lengan tangan kanan dan tangan kiri, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tanah Siang Selatan.

"Pelaku diketahui melakukan penganiayaan karena faktor sakit hati, karena istri pelaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban," terang Kapolres, Kamis 11 Juli 2024. sore.

Baca Juga: Kapan Pembangunan MRT Fatmawati-TMII? Simak Bocorannya

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka berat dan dilarikan ke Rumah Sakit Kota Palangkaraya.

"Kini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Mura. Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," jelas Kapolres. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X