"Keduanya pengedar dan pemakai saat ini sudah diamankan di Mapolres," kata Kasat Narkoba.
Selain barbuk sabu sebanyak 84,87 gram, polisi juga mengamankan uang diduga hasil transakai Rp7.480.000.
Keduanya di sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)