Pengedar Narkoba di Barito Utara Diciduk, 55,14 Gram Sabu Disita

photo author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 19:40 WIB
Polres Barito Utara Amankan 55,14 Gram Sabu dari Tersangka YL di Jalan Brigjend Katamso (Dok. Kalteng Lima)
Polres Barito Utara Amankan 55,14 Gram Sabu dari Tersangka YL di Jalan Brigjend Katamso (Dok. Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.COM – Satresnarkoba Polres Bartio Utara Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan pria berinisial YL (43) yang terlibat kasus dugaan tindak pidana narkotika pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di pinggir Jalan Brigjend Katamso Km. 02, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

YL merupakan warga Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka yang saat itu tengah berada di pinggir jalan, menuju arah Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga: Apa Bedanya First Look, Teaser dan Trailer? Simak Penjelasannya

Ketika penggeledahan badan yang disaksikan oleh para saksi, tersangka YL menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti yang disembunyikan di dasbor sebelah kiri sepeda motor miliknya.

Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 buah plastik klip besar berisi 10 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta 1 buah kotak rokok Surya 12 yang juga berisi 1 plastik klip kecil berisi serbuk kristal serupa dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 11 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih dengan berat bruto keseluruhan mencapai 55,14 gram.

Baca Juga: Kabar Duka! Suami Najwa Shibah, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Iptu Novendra W.P., mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, tanpa pandang bulu," ungkapnya.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Mura Rejikinoor : Festival Budaya Bagian dari Promosi Budaya dan Wisata

Beliau juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini berhasil diungkap.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam memerangi narkoba," pungkasnya.

Baca Juga: Ketua Dewan Hadiri Pembukaan FBIM 2025, Rumiadi : Tunjukan Semangat Tira Tangka Balang

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini terlapor YL sedang menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X