KALTENGLIMA.COM - Kasus kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Juru bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan bahwa terdapat tiga berkas perkara yang masuk untuk disidangkan.
Tiga orang yang akan diadili dalam kasus ini adalah Taufik Eko Nugroho selaku Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip, Sri Maryani sebagai Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi, dan Zara Yupita Azra yang merupakan dokter senior dalam program PPDS.
Baca Juga: Seorang Konten Kreator Tewas Tertabrak Kereta Api di Dekat Stasiun Klender Baru
Mereka dijerat dengan tuduhan pemerasan atau pengancaman terhadap korban. Setelah pelimpahan, Ketua PN Semarang akan menetapkan majelis hakim dan menentukan jadwal sidang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Semarang menerima pelimpahan kasus dari Polda Jawa Tengah dan langsung menahan ketiga tersangka yang sebelumnya tidak ditahan selama proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri, Candra Saptaji, menyebut penahanan dilakukan karena ancaman hukuman yang melebihi lima tahun, serta kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan 3.159 Hewan Kurban Bebas Penyakit Antraks dan PMK
Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 tentang penipuan, atau Pasal 335 tentang pemaksaan.
Artikel Terkait
Oknum TNI AL Terdakwa Kasus Pembunuhan Wartawan, DNA Sperma Tak Sesuai Bukti
Tipu Istri Menteri dan Kepala Daerah, Paspampres Gadungan Pakai Surat Palsu Online
Remaja 16 Tahun Ditangkap Usai Rusak Nisan Salib di Bantul
Kesal Tak Ingin Bantu Jaga Istrinya di Rumah Sakit, Pria di Palu Bunuh Adik Ipar